TERAS7.COM – Harga komoditas karet yang turun beberapa tahun ini mengakibatkan kerugian banyak pihak, tak hanya masyarakat yang menjadi petani karet, tapi juga menyasar hingga perusahaan perkebunan milik negara.
Salah satunya adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kebun Danau Salak yang selama ini menggarap 10.277,16 Hektar kebun karet, terpaksa harus menelan pil pahit kerugian hingga berencana mengganti komiditas yang ditanam.
Tanaman yang menjadi komoditas pengganti karet tersebut adalah sawit, yang beberapa tahun belakangan harganya mulai naik dan memberikan keuntungan bagi pengelolanya, baik petani sawit rakyat maupun perkebunan milik korporasi.
Sayangnya langkah PTPN XIII Kebun Danau Salak untuk mengkonversi komoditas karetnya ke sawit ini masih terganjal masalah perizinan sehingga belum bisa dilaksanakan, hal ini sesuai dengan pemberitaan di Teras7.com pada 29 Maret 2019 yang lalu.

Dalam pemberitaan yang berjudul “Terus Merugi, PTPN XIII Danau Salak Konversi Karet Jadi Sawit”, pihak PTPN XIII yang diwakili oleh Pejabat Personel Umum dan Humas, Muhammad Tamrin menjelaskan pula dalam jangka waktu 4 sampai 8 tahun Kebun Danau Salak sudah seluruhnya dikonversikan menjadi lahan sawit.
Dalam pemberitaan tersebut diterangkan pula biaya untuk alih komoditas tersebut berasal dari timbal balik usaha pertambangan batubara yang berada di lahan sebelah utara milik PTPN XIII Kebun Danau Salak yang berbatasan dengan Desa Surian dan dijalankan oleh pihak ketiga.
Saat Teras7.com mengunjungi Afdeling XIII – Tanah Intan, salah satu lahan PTPN XIII Kebun Danau Salak yang berbatasan dengan Desa Mangkalawat baru-baru ini, tampak berjejer rapi pohon sawit muda di lahan tersebut.
Luas kebun sawit yang masih muda ini sendiri tidak terlalu luas, hanya beberapa hektar saja, menggantikan lahan kebun karet yang beberapa tahun yang lalu sudah ditebangi oleh pihak PTPN XIII Kebun Danau Salak.
Saat perihal perizinan kebun sawit ini ingin dikonfirmasikan ke pihak manajemen PTPN XIII Kebun Danau Salak pada senin siang (13/5), Teras7.com tidak dapat menemui satupun manajemen perusahaan.
“Pihak manajemen semuanya sudah pulang mas. Kalau mau silahkan datang esok hari,” ujar salah satu satpam PTPN XIII Kebun Danau Salak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banjar, Dondit Bekti saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan PTPN XIII Kebun Danau Salak beberapa waktu yang lalu meminta pengajuan perubahan komoditas.
“Mereka beberapa waktu yang lalu mengajukan perubahan komoditas tanam berupa penambahan komoditas, yang awalnya cuma 1 komoditas yaitu karet ditambahkan lagi berupa sawit seluas 900-950 hektar,” ujarnya.
Dondit sendiri tidak mengetahui rencana PTPN XIII Kebun Danau Salak untuk mengubah keseluruhan lahan karet mereka menjadi lahan sawit dalam beberapa tahun ke depan.

“Yang saya tahu mereka hanya mengajukan perubahan secara tertulis pada sebagian komoditas tanam dari karet menjadi sawit dengan luas dibawah 1000 hektar. Hanya dalam konteks itu, yang lain-lain kami belum mengetahuinya. Izin yang mereka ajukan sendiri masih dalam tahap proses dan beberapa persyaratan sudah dilengkapi,” jelasnya.
Terkait sebagian lahan yang sudah ditanami sawit sebelum mendapat izin, Kadisbunak ini mengatakan seharusnya perusahaan yang sudah kuat seperti PTPN XIII hendaknya tidak melakukan penanaman.
“Harapan kami pihak perusahaan tidak perlu dulu melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada kepastian. Kalau sudah melakukan penanaman, hendaknya aktifitas tersebut dihentikan sebentar. Kami yakin kemungkinan besar proses izinnya dalam akan disetujui, tapi kalau curi start itu kurang etis, apalagi dalam skala perusahaan,” ungkapnya.

Disbunak Kabupaten Banjar sendiri ujarnya mendukung penambahan komoditas ini dengan memberikan rekomendasi agar perizinannya bisa disetujui.
“Kami mendukung dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan beberapa alasan yang diajukan seperti harga karet yang turun dan faktor internal perusahaan. Memang sudah layak dilakukan penambahan satu komoditas, diantaranya sawit,” ucap Dondit.
Tapi tegasnya, tidak boleh ada aktifitas dulu, karena tidak mudah untuk melakukan pengurangan pada HGU yang sudah ada untuk diterapkan pada HGU yang diusulkan.

“Kalau sudah tertanam gak masalah, karena mereka pada akhir 2018 sudah mengajukan izin. Kemungkinan izin sudah keluar atau kami yang tidak diberikan tembusan. Kira-kira sudah, mungkin kita yang belum tahu,” cetusnya