TERAS7.COM – Para pelajar SMPN 1 Marabahan mendapat pencerahan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019. Pencerahan dilaksanakan pada Sosialisasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Barito Kuala (Batola), Senin (24/10/2022).
“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan dalam aktivitas sehari-hari,” tutur Kasatpol-PP Batola Dahtiar Fajar SSTP MSi melalui Kabid Tibum, Yulinda SSTP, pada saat menjadi pembina apel di SMPN 1 Marabahan.
Pada kegiatan sosialisasi yang didampingi Kasi Binwasluh Satpol-PP Batola, Irianto SSos, dan sejumlah anggota seperti Yuliansyah, Pahrul Iman, Rahmat Doni, Artoni, Nur Apriliani, Regita Cahyani Wulandari, dan Wilda Erliyana, Kabid Tibum juga menguraikan pentingnya para siswa mematuhi dan menaati perda.
Mengingat manfaatnya untuk mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, dan meningkatkan ketertiban umum.
Rasa tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, papar isteri Camat Tabukan Abdi Maulana, ini dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, dinamis dan berkembangnya pola kehidupan yang bertanggungjawab.
Selain itu, kehidupan yang kondusif bagi masyarakat juga akan membantu keberhasilan dalam berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.
Di hadapan ratusan siswa, kepala sekolah, dan guru-guru pengajar, Yulinda juga menguraikan tentang, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatarbelakangi berbagai permasalahan dinamis seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, bangunan, hingga PKL.
Beragam persoalan inilah, sebutnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Satpol-PP, ungkap Yulinda, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat agar senantiasa tercipta kehidupan humanis dan harmonis, termasuk peserta didik, siswa siswi SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN.
Kendati diakui petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar seperti dijumpainya siswa yang membolos, berduaan di tempat sepi, mengoplos minuman terlarang di tempat umum, dan lain-lain.
Sedangkan upaya yang dilakukan Satpol-PP, papar Kabid Tibum, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, hingga memanggil wali kelas atau orangtua.
Di bagian akhir sambutan, Yulinda menyampaikan, beberapa pesan kepada para pelajar. Di antaranya agar memiliki cita-cita dan berpikir masa depan dengan taat terhadap peraturan yang berlaku, serta disiplin dan patuh terhadap tata tertib sekolah.
Sosialisasi Perda Kabupaten Batola Nomor 06 Tahun 2019 di SMPN 1 Marabahan yang berlangsung sejak pukul 07.15 – 08.30 Wita ini berlangsung lancar kendati sempat diwarnai hujan deras.