TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru mengambil langkah atas pemberitaan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan konsesi tambang PT Galuh Cempaka.
Dipimpin oleh Takyien Baskoro Ketua Komis III DPRD Kota Banjarbaru bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru mengundang Instasi terkait dan juga Sekretaris Kota (Setdako) Banjarbaru, Rabu (23/06).
Dari hasil rapat tersebut, Baskoro yang baru bisa memberikan komentar terkait hal itu, pada Kamis (24/06), menyampaikan bahwa hasil rapat bersama dinas terkait tentang IMB yang berdiri diatas lahan konsesi tambang di Banjarbaru, Komisi III bersama unsur pimpinan sudah melakukan telaah dan koordinasi dengan TKPRD Banjarbaru, selaku Tim yang berkompeten terhadap persoalan tata ruang.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran kebijakan terkait penerbitan IMB di wilayah tersebut.
“Komisi III tidak gegabah melihat persoalan ini, tidak cukup hanya dengan membaca Perda, tetapi juga harus mengetahui alur cerita dari awal beserta peristiwa-peristiwa hukum lainnya, sehingga hal itu terjadi,” ujarnya.
Sebagai lembaga pejuang aspirasi rakyat, hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat atau korporasi yang merasa dirugikan.
Saat ditanya apakah benar IMB diatas lahan konsesi berdasarkan aturan hukum, ia menaggapi, salah satu syarat mengurus IMB adalah adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara membuat SHM itu banyak syaratnya, termasuk status lahan.
Selanjutnya, bagaimanan tentang kajian lingkungan, apakah aman bagi masyarakat perumahan sekitar tambang dan juga apabila sewaktu waktu perusahaan ingin memperluas galian hingga kepermukiman perumahan bagaimana masyarakat, mengingat status konsesi yang diterbitkan oleh kementerain lewat PKP2B apakah ada pengecualian dasar hukum?
Politisi Partai Nasdem ini tidak berkomentar panjang, pihaknya tidak mau berandai-andai, mengingat BPN sebagai lembaga yang menerbitkan kepemilikan tanah merupakan instansi vertikal dan juga pihak perusahaan dan masyarakat tidak ada aspirasi keberatan.
“Kami tidak mau berandai-andai, BPN ini instansi vertikal, kemudian pihak perusahaan dan masyarakat tidak ada aspirasi keberatan,” tungkasnya.