TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah pada Senin (24/01/2022), bertempat di Aula Benteng Tundakan.
Acara tersebut berjalan dengan khidmat, mengingat output dari acara ini sangatlah penting dalam upaya memajukan Kabupaten Balangan.
Dalam acara tersebut, berhadir Wakil Bupati Balangan H Supiani, ia menyampaikan undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan, bahwa kerjasama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Supiani menerangkan, kerjasama haruslah didasari pertimbangan efesiensi dan efektifitas dengan pihak-pihak terkait.
“Kerjasama bukan saja saling menguntungkan, oleh kerena itu, setiap kerjasama antar daerah maupun daerah dengan pihak ke tiga tentu harus melalui pembahasan yang komprehensif” ujarnya.
Ia juga menambahkan, agar tim koordinasi dari tiap-tiap SKPD dapat mengukur tentang apa yang ingin dicapai dalam sebuah kerjasama dengan teliti.
Lebih lanjut dipaparkannya, sangat penting harus dilakukan monitoring dan evaluasi, baik sepanjang waktu, maupun secara berkala, untuk menjaga komitmen dengan terkait agar berjalan optimal.
Wakil Bupati Balangan itu juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap SKPD yang telah terlebih dahulu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau antar daerah.
“Saya berharap kepada yang belum melakukan kerjasama agar menyusun perencanaan untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan daerah, yang mempunyai program pembangunan yang sama, sehingga diharapkan mendapat adanya peningkatan pencapaian target program pembangunan di Kabupaten Balangan,” tandasnya.