TERAS7.COM – Spanduk calon legislatif (caleg) terpampang jelas berdiri dekat dengan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Banjar di Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Lalu, apakah diperbolehkan pemasangan spanduk caleg berdekatan dengan tempat belajar mengajar seperti sekolah?
Menanggapi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 71 terkait Alat Peraga Kampanye mengatur pelarangan pemasangannya dari poin a sampai f, dimana pada ayat 2 menjelaskan tempat umum sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Namun kata Hafidz, di luar bunyi pasal tersebut tentu ada pengecualian, yaitu dengan memperhatikan estetika, keindahan dan ketertiban umum.
“Meskipun APS diperbolehkan untuk rangka sosialisasi tentu juga ada batasan dan aturan yang harus diperhatikan, oleh sebab itu senantiasa kami menghimbau agar peserta pemilu bisa menaatinya, lebih-lebih tahapan pemilu sebentar lagi dimulai,” imbauannya, pada Selasa (14/11/2023).
Ia melanjutkan, sampai hari ini pihaknya masih memonitor dan melakukan pendataan potensi kerawanan sesuai dengan tingkatannya.
“Sebagaimana SE Bawaslu RI 43 Tahun 2023 sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye sejatinya sekarang memang belum memasuki masa kampanye, untuk startnya akan dimulai bulan November 2023 tepatnya tanggal 28 sesuai tahapan yang berjalan,” jelasnya.
Hafizh mengatakan, semua kembali pada kesadaran pada semua pihak, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah juga, tetapi para kontestan peserta pemilu agar bisa bersama-sama menjaga irama politik 2024 lebih baik serta membawa manfaat untuk semua.
“Mari bersama kita sukseskan hajatan pemilu 2024 dengan partisipasi semua pihak dalam mengawal dan mengawasinya,” ajaknya.
Ia menambahkan data-data berkaitan APS yang muatan kampanye pihaknya sudah ada berdasarkan itu akan ditindaklanjuti, baik melalui himbauan atau koordinasi dengan stakeholder terkait.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin pada Senin (13/11/2023) lalu mengatakan, saat ini masih konfirmasi dengan dinas terkait untuk tata latak APK bagi para calgeg berkampanye di 28 November 2023 mendatang.
“Dalam PKPU 15 tahun 2023, KPU memfasilitasi penentuan titik lokasi untuk peletakan APK dengan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan tata kota, dan keamanan serta tentu dengan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya.