Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Spanduk Caleg Berada di Dekat Sekolah, Apakah Boleh?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Spanduk Caleg Berada di Dekat Sekolah, Apakah Boleh?

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 15 November 2023, 08.05
Share
Spanduk Caleg Kabupaten Banjar
Spanduk caleg terpampang jelas berdiri dekat dengan sekolah MIN 4 Banjar di Kelurahan Tanjung Rema, pada Selasa (14/11/2023). (Foto: Heru)
SHARE

TERAS7.COM – Spanduk calon legislatif (caleg) terpampang jelas berdiri dekat dengan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Banjar di Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Lalu, apakah diperbolehkan pemasangan spanduk caleg berdekatan dengan tempat belajar mengajar seperti sekolah?

Menanggapi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 71 terkait Alat Peraga Kampanye mengatur pelarangan pemasangannya dari poin a sampai f, dimana pada ayat 2 menjelaskan tempat umum sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Namun kata Hafidz, di luar bunyi pasal tersebut tentu ada pengecualian, yaitu dengan memperhatikan estetika, keindahan dan ketertiban umum.

“Meskipun APS diperbolehkan untuk rangka sosialisasi tentu juga ada batasan dan aturan yang harus diperhatikan, oleh sebab itu senantiasa kami menghimbau agar peserta pemilu bisa menaatinya, lebih-lebih tahapan pemilu sebentar lagi dimulai,” imbauannya, pada Selasa (14/11/2023).

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Ia melanjutkan, sampai hari ini pihaknya masih memonitor dan melakukan pendataan potensi kerawanan sesuai dengan tingkatannya.

“Sebagaimana SE Bawaslu RI 43 Tahun 2023 sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye sejatinya sekarang memang belum memasuki masa kampanye, untuk startnya akan dimulai bulan November 2023 tepatnya tanggal 28 sesuai tahapan yang berjalan,” jelasnya.

Hafizh mengatakan, semua kembali pada kesadaran pada semua pihak, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah juga, tetapi para kontestan peserta pemilu agar bisa bersama-sama menjaga irama politik 2024 lebih baik serta membawa manfaat untuk semua.

“Mari bersama kita sukseskan hajatan pemilu 2024 dengan partisipasi semua pihak dalam mengawal dan mengawasinya,” ajaknya.

Ia menambahkan data-data berkaitan APS yang muatan kampanye pihaknya sudah ada berdasarkan itu akan ditindaklanjuti, baik melalui himbauan atau koordinasi dengan stakeholder terkait.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin pada Senin (13/11/2023) lalu mengatakan, saat ini masih konfirmasi dengan dinas terkait untuk tata latak APK bagi para calgeg berkampanye di 28 November 2023 mendatang.

“Dalam PKPU 15 tahun 2023, KPU memfasilitasi penentuan titik lokasi untuk peletakan APK dengan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan tata kota, dan keamanan serta tentu dengan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?