TERAS7.COM – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar provinsi.
Tiga dari 5 orang tersangka yang berhasil ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan saat ingin diamankan.
Sementara, 2 orang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).
“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam 6 provinsi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dalam aksinya, para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang dari ATM.
Dari hasil kejahatannya, kawanan pembobol ATM tersebut telah meraup lebih dari Rp 3 miliar uang tunai.
Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dengan berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi.
“Lebih dari Rp 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” beber Agung.
Ia juga menyampaikan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang masih buron.
“Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain. Dan, akan terus kita upayakan,” tegasnya.
Kelima tersangka tersebut, yakni M Pol Agusli warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah warga Riau, Indra Putra warga Riau, Antoni Silitonga warga Sumatera Utara (Sumut), dan Landi Messa warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan 2 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah YA dan AL warga Sumsel.
Menurut Kapolda Sumut, aksi pembobolan ATM ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab, kejahatan ini terbilang telah terorganisir.
“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumut dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, penangkapan pertama sekali dilakukan di Provinsi Sumsel. Kemudian, dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 65 Jo pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.