TERAS7.COM – Aksi salah seorang pelaku pencurian handphone di Studio Foto Martapura, Jalan Perwira, Desa Tanjung Rema, Martapura pada Selasa (09/03/2021) akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV sehingga Polsek Martapura Kota dengan sigapnya dapat menangkap pelaku yang berinisail AJ (29) ini.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone tersebut.
“Iya benar, pelaku berhasil kami ringkus saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pasar Belauran Martapura,” bebernya, pada Rabu (10/03/2021).
Iptu B Munthe mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya dilapangan serta dari bukti rekaman CCTV, pelaku diringkus sekitar pukul 15:30 Wita.
“Saat kita mengamankan pelaku AJ (29), pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Untuk saat ini sudah diamankan di Rutan (ruang tahanan) Polsek Martapura Kota guna proses penyidikan,” ucap Munthe.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone yang Ia curi.
“Atas perbuatan pelaku AJ (29) dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Atas dengan kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp 2 juta,” tutupnya.