TERAS7.COM – Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat banyak BUMD yang sudah ada harus melakukan penyesuaian dengan aturan hukum yang baru.
Pasalnya dalam peraturan tersebut, BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas Daerah (PT Daerah).
Sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar berencana mengubah 3 BUMD yang dimiliki, yaitu PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda, sementara PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.
Usulan perubahan ini disampaikan oleh Bupati Banjar, H. Khalillurrahman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu siang (26/6).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi ini disampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar dan Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta Menjadi Perseroan Terbatas.
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman mengungkapkan perubahan ini tidak lepas dari tujuan yaitu untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
“Juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba atau keuntungan sehingga dapat turut serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Raperda mengenai Perumda Pasar Bauntung Batuah sendiri terdiri atas 15 bab dan 69 pasal, sedangkan PT Air Minum Intan Banjar terdiri atas 18 Bab dan 61 pasal, serta Raperda Mengenai PT Baramarta terdiri atas 17 Bab dan 74 pasal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui usai Rapat Paripurna mengatakan pembahasan 3 raperda ini masuk dalam Persetujuan, Penetapan Dan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2019.
“3 raperda yang diajukan ini masuk dalam Propemperda Tahun 2012 triwulan ke 3, jadi sudah seharusnya diparipurnakan agar disampaikan Bupati Banjar dan kemudian kami tindaklanjuti agar bisa menjadi Perda,” katanya.
3 Raperda ini ujarnya akan segera dibahas usai disampaikan dalam Rapat Paripurna, sayangnya ia tak bisa menjamin apakah pengambilan keputusan mengenai pengesahan bisa segera dilakukan.
“Kami belum tahu apakah pengambilan keputusan ini masih sempat dilakukan oleh Anggota DPRD Periode sekarang atau akan dilaksanakan oleh Anggota Periode selanjutnya. Semua itu masih tergantung pada mekanisme pembahasan yang dilakukan. Yang jelas raperda ini akan diselesaikan paling lambat harus sudah diselesaikan pada bulan Desember 2019,” ungkapnya.