TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan 4 Pria Berinsial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) keempatnya merupakan warga desa Kambitin kecamatan Tanjung.Tabalong pada Senin (20/02/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya keempat pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Pihak kepolisian menyampaikan, kasus ini dapat terungkap karena mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
“Diamankannya keempat pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari kaltim menuju Tabalong”ungkap Sutargo.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada selasa (20/02/2023) dini hari itu terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak.Tabalong. Saat didekati petugas terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok” lanjutnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada 4 pria tersebut.
“Didalam kotak bekas rokok tersebut berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu, Kemudian 3 pelaku yang berada didalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar 250 ribu Rupiah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan dipinggir jalan Tanjung-Kelua kelurahan Jangkung.kecamatan Tanjung.Tabalong dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM.
Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2 buah Handphone warna biru, Uang tunai 250 ribu Rupiah, 1 unit mobil pickup warna putih” Pungkasnya sutargo.