Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terlibat Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Diringkus Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terlibat Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Diringkus Polisi

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 22 Februari 2023, 18.03
Share
WhatsApp Image 2023 02 22 at 15.07.13
4 warga Kambitin Tabalong yang diringkus pihak kepolisian akibat terlibat Transaksi Sabu. Foto: Ihsan_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan 4 Pria Berinsial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) keempatnya merupakan warga desa Kambitin kecamatan Tanjung.Tabalong pada Senin (20/02/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya keempat pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Pihak kepolisian menyampaikan, kasus ini dapat terungkap karena mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

“Diamankannya keempat pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari kaltim menuju Tabalong”ungkap Sutargo.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Baca juga :

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada selasa (20/02/2023) dini hari itu terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak.Tabalong. Saat didekati petugas terlihat seseorang membuang sesuatu keluar mobil dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok” lanjutnya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada 4 pria tersebut.

“Didalam kotak bekas rokok tersebut berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu, Kemudian 3 pelaku yang berada didalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar 250 ribu Rupiah.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan dipinggir jalan Tanjung-Kelua kelurahan Jangkung.kecamatan Tanjung.Tabalong dan mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2 buah Handphone warna biru, Uang tunai 250 ribu Rupiah, 1 unit mobil pickup warna putih” Pungkasnya sutargo.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Antrean BBM Subsidi di Tabalong Belum Teratasi, Bupati Sampaikan Keluhan ke Satgas Provinsi

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?