TERAS7.COM – Selama ini hanya sampai meja camat, Surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan anggaran desa yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun non fisik, baik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), Sabtu (22/5/2021).
Jika ini terjadi indikasi bisa saja penyimpangan maupun manipulasi pada anggaran desa, secara otomatis terjadi main mata antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan, yang berpotensi tindak korupsi berjamaah, mengantisipasi kebocoran untuk itu pengawasan penggunaan pada anggaran yang ada di lingkup desa harus dilakukan secara sistematis.
Agus Fathoni dari Komunitas Langgar Ijo (LSI) Ngawi tanggapi hal itu, meminta inspektorat melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap desa yang ada di Ngawi.
“Jangan hanya melakukan audit yang hanya sebatas sampling atau random,” kata Fathoni.
Bukannya tidak percaya pada SPJ pengelolaan keuangan desa yang disampaikan kepada camat, lanjutnya, akan tetapi untuk menjaga transparansi lebih akurat lagi.
“Inspektorat harus benar-benar melakukan pengawasan yang masif dan menyeluruh jangan main sampling,” tegasnya.
Fathoni juga mengatakan, sangat wajar apabila peran dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mampu mendorong daerah dalam penggunaan dana desa yang lebih apik.
“Bukankah hal itu tertuang di dalam amanah peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ujarnya.
“Peran masyarakat memang harus ikut andil dalam hal pengawasan, membantu APIP dalam hal ini inspektorat lebih tajam dan ada taringnya ketika bekerja sesuai kapasitasnya dan terhindar dari kepentingan,” cetusnya.
Sementara itu, Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi di tempat terpisah menambahkan, SPJ pengelolaan anggaran keuangan desa ini memang sampai pada meja camat, camat dalam hal ini berperan sebagai pengawasan, bisa di artikan SPJ dari desa bisa diterima dan tidaknya tergantung camat, “Apabila terjadi indikasi penyimpangan, kita langsung gandeng Inspektorat,” terang Kabul.
Kabul menjelaskan, untuk penerimaan anggaran desa dalam bentuk ADD dan DD pada 2021 nilainya cukup variatif besarannya, Pagu DD tahun 2021 terkecil diterima Desa Umbulrejo Jogorogo nilainnya Rp 698.422.00, sedangkan nilai tertinggi diterima Desa Girimulyo Jogorogo besarnya Rp 1.514.008.000.
“Sementara itu untuk ADD 2021 nilai terendah diterima Desa Babadan Ngrambe sebesar Rp 440.790.000 sedangkan nilai tertinggi diterima Desa Tawun Kasreman sebesar Rp 880.398.000,” tutupnya.