TERAS7.COM – Terpidana suap sekaligus Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghebuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Mantan Gubernur Papua berusia 56 tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
“Benar (Lukas Enembe meninggal dunia -red) pukul 10.45 WIB,” ujar Albertus Budi Sulistya, dilansir dari PMJ News.
Adapun penyebab Lukas Enembe meninggal dunia diketahui karena sakit yang dideritanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe divonis bersalah oleh Majelis Halkim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.