TERAS7.COM – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan kepada kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, belakangan ini nama Syahrul Yasin Limpo mencuat usai diduga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah ditangani KPK.
Belakangan pula diketahui, dugaan jika Pimpinan KPK, Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Hal ini tambah diperpanas dengan dugaan pertemuan keduanya di lapangan olahraga yang fotonya viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri berharap, pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, pada Minggu (08/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.
Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya.