TERAS7.COM – Beberapa waktu lalu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyambangi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menilai 29 titik pantau dalam penilaian Piala Adipura.
Titik pantau yakni mulai dari Pelabuhan Speedboat dan klotok, kemudian terminal Penajam, Pasar Induk Nenang, Puskesmas Penajam hingga ruang terbuka hijau.
Selain itu, juga tiga perkantoran menjadi penilaian yakni Kantor DLH, Dinas Kesehatan dan Kantor Sekretariat Daerah.
“Kami harapkan nanti bisa meraih kembali Piala Adipura sebagai kota kecil. Kalau kami berhasil meraih ini maka ini penghargaan ke 8 yang kami raih,” Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syamsiah.
Syamsiah mengatakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga wajib masuk dalam penilaian. Bila tidak memiliki TPA lanjutnya, maka tidak bisa masuk dalam penilaian adipura.
“TPA itu wajib dimiliki setiap daerah bila ingin masuk dalam penilaian Adipurna. Itu wajib harus ada,” katanya.
Namun untuk penilaian tahun ini kata Syamsiah, RTH yang tahun lalu tidak masuk dalam penilaian tahun ini sudah masuk salah satu wajib dinilai dan dimiliki untuk mendapatkan piala tersebut.
Terkait hasil penilaian, Syamsiah sangat optimistis PPU akan mempertahankan Piala Adipura karena dari tim menyampaikan mereka cukup puas dengan hasil pantau dan menilaian mereka.
Sementara untuk hasil, ia mengatakan akan disampaikan pada Februari tahun 2025 mendatang melalui acara Hari Pengolahan Sampah Nasional (HPSN).
“Insya Allah kalau PPU dapat Piala Adipura akan diserahkan saat HPSN bulan Februari tahun depan,” katanya.