TERAS7.COM – Keberadaan pasar dadakan yang berada di perempatan Perumahan Seribu, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat sekitar.
Sisi positif pasar dadakan yang berada tepat di perbatasan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru ini memudahkan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan sembako seperti ikan, sayur mayur, buah buahan dan sebagainya.
Sementara sisi negatifnya, keberadaan pasar dadakan yang dimulai sejak pagi hari ini menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama saat banyaknya masyarakat yang datang berbelanja.
Tentu saja sisi negatif ini sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial Pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang mengadakan kegiatan dagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti dijalan-jalan, jalur hijau dan tempat-tempat umum lainnya.”
Saat Teras7.com mengunjungi pasar dadakan yang berada di perempatan Perumahan Seribu tersebut, Husin salah satu pedagang ikan mengakui sering terjadi kemacetan terutama saat pagi hari.
“Karena itu kami bersama beberapa pedagang yang ada disini urunan membayar petugas parkir untuk mengatur parkir para pembeli dan tempat parkirnya. Jadi tak mengganggu lalu lintas yang dapat membuat kemacetan,” katanya.
Kemacetan yang sering terjadi pun karena beberapa pembeli yang masih parkir sembarangan di bahu jalan diluar tempat parkir yang disiapkan.
Selain urunan membayar petugas parkir, para pedagang juga menyewa lahan agar dapat membuka lapak di sekitar perempatan Perumahan Seribu ini.
“Alhamdulillah jualan disini selalu ramai, selain itu masyarakat sekitar cukup terbantu, jadi mereka tak perlu jauh-jauh untuk pergi ke pasar,” ungkap Husin.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pasar dadakan ini.
“Kami menerima banyak pengaduan mengenai keberadaan pasar di perempatan Perumahan Seribu tersebut. Memang akibat pasar tersebut, sering kali terjadi kemacetan yang cukup mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Akan tetapi pihaknya tak dapat melalukan penindakan tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Minggu depan kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu, nanti kalau benar-benar melanggar baru akan ditertibkan,” tegas Agus Siswanto.