TERAS7.COM – Rabu (15/3 /2023), digelar rapat koordinasi pelayanan alur Sungai Barito yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd bersama Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun.
Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin ini, Agustinus menyampaikan peraturan Menteri Perhubungan tentang pemanduan dan penundaan Kapal. Selain itu, ia juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM
Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 Tentang
Penyelenggaraan Pemanduan.
“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito, melihat tingginya lalu lintas dan resiko dalam pelayaran di bawah jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda,” papar Agustinus.
Jembatan Rumpiang, menurutnya, sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.
“Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman jembatan Rumpiang atau pander,” ungkapnya.
Disisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda di bawah jembatan Rumpiang maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang lewati jembatan Mahakam. Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan 15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas perharinya,” timpal Agustinus.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB. ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro membeberkan, bahwa penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd. Melalui BUP milik daerah yakni PT. PBKM.
“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan, ” papar pria yang akrab disapa Joko ini.
Jika melihat Kota Samarinda, lanjutnya, rata-rata ada 30 kapal perhari dengan biaya Rp. 15.000.000 maka perbulan bisa meraup Rp. 13,5 M.
“Ini tentunya bukan penghasilan bersih, Pasalnya bisa jadi ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan,” imbuhnya.
KSOP sendiri mensyaratkan PT. PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda baik itu milik sendiri maupun sewa. Melihat peluang meningkatkan PAD ini, Penjabat Bupati Mujiyat meminta Dishub dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Pj Bupati Batola Mujiyat berpendapat, selain untuk menjaga objek vital jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru.