TERAS7.COM – Pada Bulan Juli 2023, seorang perempuan berinisial FA (25) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong, memposting status di Media Komunikasi WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “ Promo Penjualan Sembako”.
Melalui aksinya tersebut, beberapa orang tertarik dan langsung tergiur dengan promosi yang dilakukan FA dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
Salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ikut membeli “Sembako” tersebut dengan total pembelian senilai Rp. 16.793.000.
Dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui sistem perbankan.
Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu (11/10/2023) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.
Kasat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama kemudian mengamankan pelaku FA pada Minggu (22/10/2023) malam di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukan lah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar, teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” himbau Sutargo. Selasa (24/10/2023).
Pihaknya juga menghimbau bagi para korban yang telah melakukan transaksi terhadap terduga pelaku FA agar segeranya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi” Imbuh Sutargo
Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Rekening Koran Bank Atas nama MA, 1 buah handphone warna merah, 1 buku tabungan atas nama FA, 1 buku catatan milik FA dan 1 buah skuter metik warna merah.