TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan 12 tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 196,14 gram.
Dari jumlah barang bukti narkoba tersebut, jika dinilai dengan harga pasar bernilai sekitar Rp 490 juta, dengan per gramnya mencapai Rp 2,5 juta.
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yaitu September dan Oktober 2024. Dari 12 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah perempuan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Rabu (09/10/2024), didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Resnarkoba Iptu Sidik Martujed.
AKBP Doli menyampaikan, dari sembilan kasus tersebut, terdapat empat kasus menonjol. Salah satunya adalah penangkapan dua pelaku berinisial W (17) dan M, yang diketahui memiliki hubungan ibu dan anak.
Dari keduanya, Sat Resnarkoba menyita satu paket sabu dengan berat kotor 48,6 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, pada Minggu (01/09/2024) lalu.
Kasus lainnya melibatkan dua pelaku berinisial N dan V, yang ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 96,39 gram.
Sementara itu, pelaku berinisial M diamankan di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 12,64 gram.
Pada Oktober, Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap pelaku berinisial A dengan barang bukti 34 paket sabu seberat 19,86 gram di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Untuk lima kasus lainnya, total barang bukti yang disita sebanyak 10 gram,” ungkap Kapolres Doli.
Kapolres Kotabaru menyebut bahwa upaya pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.900 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Kapolres mengimbau masyarakat Kotabaru untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Dia mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pengguna maupun pengedar narkoba. Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan peredaran narkoba di wilayah mereka,” tegasnya.
Kapolres juga bilang, bahwa komitmen Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dalam memberantas narkoba akan terus diperkuat melalui operasi rutin dan peningkatan kerja sama dengan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.