TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Jumat Siang (26/7).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah dan dihadiri oleh Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani dan Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan ini beragendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang pertama diajukan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru.
Sedangkan 2 Raperda yang lain diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yaitu Raperda tentang dana cadangan pilkada dan Raperda tentang perubahan Perda mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menyampaikan Raperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental dan intelektual yang menghambat partisipasi mereka secara penuh sebagai warga negara. Diharapkan dengan disahkan Perda ini nanti hak disabilitas dibidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang layak, transportasi dan pembangunan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Nadjmi Adhani mendukung pengajuan Raperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh DPRD Kota Banjarbaru ini.
“Ini sebagai bentuk keperdulian dan upaya kita untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak penyandang disabilitas yang setiap hari bertambah banyak. Kami berterima kasih atas usulan Raperda yang dapat menjadi dasar hukum untuk pemenuhan hal sosial mereka sebagaimana masyarakat normal dan tanpa diskriminasi,” ungkap Nadjmi Adhani.
Sementara mengenai 2 Raperda yang diajukan oleh pihaknya, Walikota Banjarbaru ini menjelaskan masing-masing alasan kenapa Raperda ini diajukan dan harus disetujui dalam waktu dekat.
“Pertama Raperda mengenai dana cadangan pilkada untuk pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan tahun depan. Ada ketentuan baru dari Undang-Undang yang menetapkan biaya pemilihan kepala daerah dibebankan pada daerah yang bersangkutan yang melaksanakan Pilkada. Penganggaran dana untuk Pilkada dalam APBD tidak dapat dipenuhi dalam 1 tahun saja, makanya kita bentuk dana cadangan untuk mendanai Pilkada karena dibebankan melebihi 1 tahun anggaran,” jelas Nadjmi Adhani.
Mengenai jumlah APBD yang akan dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada, ia mengatakan akan membahas hal ini lebih lanjut bersama pihak terkait yaitu DPRD, KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru.
Sedangkan Raperda kedua yaitu Perubahan Perda mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan merupakan tindak lanjut dari perubahan peraturan yang lebih tinggi.
“Peraturan perundangan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan, jadi supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka Perda tersebut harus diubah. Perubahan itu meliputi ketentuan, tugas pokok dan jenis lembaga kelurahan,” katanya.
Nadjmi Adhani berharap ketiga Raperda ini dapat segera diproses sesuai mekanisme dan aturan Undang-Undang yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan dalam waktu dekat akan kembali diadakan Rapat Paripurna mengenai pandangan fraksi-fraksi mengenai 3 Raperda ini.