TERAS7.COM – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum ada obat dan vaksinnya ini, beberapa rutinitas masyarakat Indonesia seperti ibadah Sholat Jumat pun harus ditiadakan hingga pandemi ini berakhir.
Termasuk di Bumi Serambi Mekkah, pelaksanaan ibadah Sholat Jumat sejak, Jumat (27/03) dan seterusnya juga ditiadakan sampai kondisi mulai kondusif sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar usai melaksanakan rapat di Gedung Islamic Center, Martapura pada Kamis (26/3) petang.
Hal ini tertulis dalam keputusan MUI Kabupaten Banjar nomor surat 004/MUI.KAB.BJR/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH. Fadlan Asy’ari dan Sekretrais MUI Kabupaten Banjar, KH. DR. Muhamad Husien.