TERAS7.COM – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) buah raperda Kota Banjarbaru sekaligus penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2019 di Aula Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/09).
Dihadiri oleh Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah ,Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Wartono, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Neny Hendriyawaty, serta jajaran SKPD Kota Banjarbaru.
Pada rapat kali ini, dilakukan persetujuan pengesahan terhadap 2 (dua) raperda menjadi perda, yaitu raperda tentang perubahan APBD Korta Banjarbaru tahun anggaran 2018 dan raperda tentang pencabutan perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izini gangguan.
Walikota Banjarbaru, Nadjmi Ahani menyampaikan bahwa pembahasan raperda cukup panjang dan berkembang.
“Raperda pertama tentang perubahan APBD, waktu pembahasan dinamikanya cukup panjang dan berkembang, tapi dengan kedewasaan baik eksekutif maupun legislatif mereka bisa mencari jalan keluar bersama untuk disepakati bersama.” Ujar Nadmi.
Keberadaan raperda tentang pencabutan perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan berdasarkan tindak lanjut Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah yang telah di ubah dengan permendagri nomor 22 tahun 2016.
“Raperda kedua tentang pencabutan perda yang ditindaklanjuti dari dari ketentuan tingkat atas bahwa kwenangannya telah bergeser, sehingga perda perizinan retribusi gangguan tidak lagi kewenangan pemerintah kota.” Ungkap Nadjmi.