TERAS7.COM – Dari 121 desa di Kabupaten Tabalong, diketahui sebanyak 3 desa belum melakukan pencairan dana desa tahap kedua. Adapun 3 desa itu diantaranya Desa Pampanan Kecamatan Pugaan, Desa Sungai Kumap, dan Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Uya.
Padahal, penyaluran dana desa tahap kedua sendiri sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabalong sejak bulan Mei 2024 lalu.
Maka dari itu, Pemkab Tabalong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menghimbau kepada sejumlah desa agar segera melakukan tahapan pencairan dana desa.
Pasalnya, dengan dilakukan pencairan, maka dampak positif dari dana desa tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ya tentunya harapan kami desa ini bisa mempercepat penyaluran dana desa tahap kedua. Tentunya percepatan pembangunan di desa kemudian pemberdayaan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat desa itu akan bisa dilaksanakan lebih cepat, sehingga kesejahteraan masyarakat desa juga bisa terpenuhi,” ujar Yenni Septiani, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, pada Rabu (04/09/2024).
Yenni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh pihak DPMD, dipastikan bahwa Desa Pampanan dan Desa Kampung Baru akan segera melakukan tahap salur karena dinilai telah memenuhi syarat.
Sementara untuk Desa Sungai Kumap, saat ini belum dapat melakukan penyaluran karena capaian realisasi penggunaan dana desa tahap pertama belum mencapai 75 persen.
Lalu, bagi desa yang telah melakukan penyaluran dana desa tahap 2, Yenni juga mengharapkan, agar dapat menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat desa.