TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan ini berlangsung pada 1–3 Maret 2025 di beberapa lokasi, termasuk Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para lansia dan berbagai elemen masyarakat yang ingin memahami lebih dalam mengenai kebijakan kesejahteraan sosial di daerah mereka.
Dalam sosialisasi tersebut, Desy menjelaskan bahwa perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya pendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.
“Peraturan ini hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial dapat terwujud dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy.
Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini.
“Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.