Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Waket DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial ke Masyarakat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Waket DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial ke Masyarakat

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 7 Maret 2025, 22.49
Share
IMG 20250307 224544
Kegiatan ini berlangsung pada 1–3 Maret 2025 di beberapa lokasi, termasuk Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru. (Foto: Humas DPRD Kalsel)
SHARE

TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan ini berlangsung pada 1–3 Maret 2025 di beberapa lokasi, termasuk Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para lansia dan berbagai elemen masyarakat yang ingin memahami lebih dalam mengenai kebijakan kesejahteraan sosial di daerah mereka.

Dalam sosialisasi tersebut, Desy menjelaskan bahwa perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya pendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

“Peraturan ini hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial dapat terwujud dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy.

Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini.

“Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?