TERAS7.COM – Para orang tua/wali murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar diduga diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 120 ribu sebagai pungutan infak komite.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala MAN 4 Banjar Bidang Humas, Hasbi Wayhie membenarkan ihwal pemungutan uang infak komite tersebut.
Dikatakan Hasbi, mengenai pemungutan infak komite ini, pihaknya hanya bertugas memfasilitasi rapat antara pihak komite dengan wali murid saja.
“Kita ikut aja dari hasil rapat dari komite dengan wali murid seperti apa hasilnya, serta kita hanya memfasilitasi saja,” ujarnya. Jumat (04/08/2023).
Lanjut Hasbi, terkait pungutan infak di MAN 4 Banjar ini juga sudah disepakati lewat proses rapat bersama komite sekolah dengan wali murid.
Hasbi menambahkan uang infak yang hasil dari kesepakatan tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh dana BOS, seperti kegiatan keagamaan.
“Kesepakatan kemarin dengan wali murid 120 ribu rupiah, tetapi apabila tidak mampu dapat menyerahkan surat tidak mampu dan infak digratiskan,” paparnya.
Kemudian kata Hasbi, mengacu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11, berbunyi komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besar disepakati oleh orang tua murid / wali peserta didik, Kepala Madrasah dan yayasan yang diselenggarakan masyarakat.
Apalagi kata Hasbi, sejak dirinya masuk dalam lingkungan MAN 4 Banjar pada 2018, infak tersebut sudah ada.
Di tempat lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menurutkan, jika infak pada sekolah sifatnya sukarela, dan tidak boleh diwajibkan.
“Tetapi kalau infak itu sifat sukarela, tidak boleh bersifat wajib,” jelasnya.
Lalu, ia juga meminta kepada wali/orang tua maupun murid itu sendiri bisa mempertanyakan uang infak tersebut digunakan untuk apa.
Hal ini menurut Rofiqi untuk menghindari adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari pihak sekolah.
“Apabila ada tindak punglinya harus ditindak tegas,” tutupnya.