TERAS7.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Martapura Meminta keterangan dari 3 orang direksi PT Banjar Intan Mandiri tentang pertanggung jawaban penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berlangsung tertutup, pada Selasa (14/08).
3 orang dari Direksi PT Bim adalah berinisial D, MP dan YS diminta keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Martapura berlangsung lama, sejak pukul 09.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Usaha diminta keterangan oleh tim penyidik, 3 orang Direksi PT Bim enggan berkomentar saat diminta sejumlah wartawan. Mereka melemparnya kepada Ahmad Yahni Direktur Utama PT BIM.
“Tanyakan kepada Pak Yahni saja, kepada Pak Yahni,” ujar YS yang enggan diminta komentar Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Sementara D dan MF yang lebih dulu meninggalkan Kejaksaan Negeri Martapura menolak berkomentar.
Salah seorang Tim penyidik Gilang Primajasa mengatakan bahwa, pemanggilan terhadap 3 orang direksi PT Bim pada hari ini pihaknya hanya meminta keterangan saja, untuk mengetahui lebih jauh tentang pertanggungjawaban dana dari penyertaan modal sebanyak 5 miliar.
“Hari ini kita memberikan sebanyak 19 pertanyaan dan hanya untuk meminta keterangan saja,” jelasnya.
Untuk 3 orang Direksi PT BIM, Gilang pun tidak membeberkan nama serta jabatannya, karena dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
Di tempat berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Muji martopo menyampaikan, bahwa untuk kasus PT BIM akan berjalan sesuai dengan apa yang bisa dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan.
“Untuk ini berjalan saja dulu, untuk data nanti, ini kan hanya umum, biarkan ini berjalan secara bertahap,” pungkasnya.