TERAS7.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, zenith, dan ineks. Ketiga jenis narkotika tersebut diamankan dari para tersangka yang berbeda, yakni Ahyani dkk, Arpandi, dan tersangka dalam lidik.
Kasat Resnarkoba, AKP Elche Angelina menerangkan, ketika para pelaku ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 (tiga puluh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan beras bersih 28,55 gram.
Selain itu, juga diamankan 58 (lima puluh delapan) butir Zenith dan 1802 (seribu delapan ratus dua) bulir narkotika jenis ineks berlogo love warna merah yang sudah menggumpal dengan berat bersih 865 gram.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti narkotika, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” kata Elche Angelina.
Barbuk dari tersangka Ahyani dkk disisihkan sabu-sabu seberat 1,00 gram untuk pembuktian di pengadilan, 0,02 gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan 27,54 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan barbuk jenis ineks dari tersangka Arpandi telah disisihkan sebanyak 8 butir untuk pembuktiaan di sidang pengadilan, 5 butirnya untuk pemeriksaan di laboratorium dan 50 butir dimusnahkan. Dan juga barbuk dari tersangka dalam lidik, disisihkan ineks 10 butir untuk pembuktiaan di pengadilan, 3 butir ineks untuk pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya sebanyak 1789 dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, dan tamu undangan lainnya.