TERAS7.COM – Berdasarkan rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Asahan menetapkan 45 orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Asahan Pemilu tahun 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor 821 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilu tahun 2024.
“Rapat pleno terbuka tersebut diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2024 di aula kantor KPU Asahan,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat SP saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).
Ia juga menjelaskan, rapat pleno tersebut dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Asahan menerima surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 prihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kota/kabupaten.
“Partai Golkar memperoleh kursi terbanyak pada Pemilu tahun 2024 di 5 Dapil Kabupaten Asahan. Golkar 10 kursi. PDI-P dan Gerindra 8 kursi. PAN dan Demokrat 5 kursi. Nasdem 3 kursi. PKS, Hanura, dan PPP 2 kursi. KPU Asahan memberikan kesempatan kepada partai politik jika ada tanggapan,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Asahan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kota/Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tutupnya.