Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: KPU Asahan Nyatakan Tidak Ada Bakal Paslon Bupati/Wabup dari Jalur Perseorangan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

KPU Asahan Nyatakan Tidak Ada Bakal Paslon Bupati/Wabup dari Jalur Perseorangan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 13 Mei 2024, 20.26
Share
20240505 184049 1
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat SP.
SHARE

TERAS7.COM – KPU Kabupaten Asahan melakukan tahapan penerimaan penyerahan persyaratan dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024.

“Tahapan ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat SP saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

KPU Kabupaten Asahan telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 sebanyak 42.187 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 13 kecamatan.

Hal ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor 814 tahun 2024 tanggal 4 April 2024.

KPU Kabupaten Asahan juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 pada pemilihan serentak tanggal 7 Mei 2024.

Baca juga :

Bawaslu Kalsel: Kalsel Menjadi Pemberitaan Pemilu Terbanyak se Indonesia

Hadapi Pilkada 2024, KPU Asahan Lantik 125 PPK

KPU Asahan Bakal Gelar Berbagai Kegiatan, Ini Tanggapan Bupati Surya

Berdasarkan surat KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal persiapan penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, yang mana berdasarkan lampiran peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 telah mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.

“Diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024,” ungkap Hidayat.

Semenatara itu, pengumuman nomor 947/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih Balon perseorangan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 digelar selama 3 hari, yang dimulai dari tanggal 5 – 7 Mei 2024.

“Waktu, tempat, dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal calon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 telah dimumkan. Jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Asahan,” jelas Hidayat.

Kemudian, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Balon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024, KPU Kabupaten Asahan telah membentuk tim helpdesk KPU Kabupaten Asahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan telah menerima konsultasi dari masyarakat.

Pada tanggal 7 Mei 2024 perihal pembukaan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada), KPU Asahan menerima surat model permohonan Silon untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 8 Mei 2024.

KPU Kabupaten Asahan juga telah membentuk tim pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

“Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024 pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu bakal Paslon perseorangan sudah melakukan pembukaan akun Silon Kada berdasarkan permohonan pembukaan akun Silon Kada atas nama Balon perseorangan Indra Kesuma dan Hasbi,” ucap Hidayat.

Namun, ia menjelaskan, hingga berakhirnya masa penyerahan tersebut, tidak ada yang melakukan submit di Silon ataupun pengajuan penyerahan secara fisik (hardcopy) dari Balon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Asahan tahun 2024.

“Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Asahan menyatakan, tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan sejak tanggal 8 – 12 Mei 2024,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Bawaslu Kalsel: Kalsel Menjadi Pemberitaan Pemilu Terbanyak se Indonesia

Hadapi Pilkada 2024, KPU Asahan Lantik 125 PPK

KPU Asahan Bakal Gelar Berbagai Kegiatan, Ini Tanggapan Bupati Surya

45 Calon Terpilih Anggota DPRD Asahan Pemilu 2024 Wajib Lapor Harta Kekayaan

Pilkada Serentak 2024 Akan Digelar 27 November Mendatang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?