TERAS7.COM – Pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di gelar pada Rabu (1/12/2021) bertempat di Polres Balangan.
AKBP Zaenal Arifin selaku Kapolres Balangan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis carisoprodol yang di dapat dari beberapa tersangka.
“Sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis obat carisoprodol sebanyak 52.000 butir. Barang ini kami dapatkan dari beberapa tersangka,” katanya.
Dengan ini, beliau juga meyakinkan masyarakat Balangan, bahwa seluruh lembaga penegak hukum yang ada, serius dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Serta, pihaknya bersama Pengadilan Tinggi Negri (PTN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus bersinergi dalam penanganan dan pengungkapan penyalahgunaan narkotika.
“Pihak Polres, PTN, dan BNN Kabupaten Balangan akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkotika di Balangan,” tambahnya.
Beliau juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Balangan, dengan memberikan informasi kepada anggotanya.
“Saya harapkan kepada masyarakat juga membantu kami dalam memberantas narkoba, silahkan datang ke kami untuk menginformasikan jika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan juga memberikan pernyataan, bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya akan memberikan sanksi yang optimal.
“Kami akan selalu mengoptimalkan tuntutan-tuntutan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.