TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong belum menerima aduan terkait persoalan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja hingga H+6 Lebaran 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menuturkan berdasarkan hasil monitoring, perusahaan di Tabalong sudah memberikan hak tunjangan hari raya untuk karyawannya.
“Berdasarkan hasil monitoring dari beberapa perusahaan, perwakilan, baik itu dari pertambangan, perkebunan, industri. Alhamdulillah semua perusahaan sudah menyampaikan THR dari hasil monitoring, juga ada beberapa dari perusahaan yang sudah menyampaikan laporan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong. Alhamdulillah sudah terbagikan THR dari perusahaannya masing-masing,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Selasa (16/05/2024).
Jannah pun mengingatkan seluruh perusahaan di Tabalong untuk segera menyampaikan laporan secara tertulis terkait pembayaran tunjangan hari raya ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong.
Diketahui, posko Satuan Tugas Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan berlangsung hingga 19 April 2024. Pelaporan atau konsultasi dapat dilakukan secara online dengan menghubungi kontak yang tersedia, maupun dengan cara datang secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong.