TERAS7.COM – DPRD KabupatenBarito Kuala (Batola), belum lama ini, menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024-2045.
Bertempat di ruang rapat gedung DPRD setempat, kegiatan rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka meminta penjelasan dari tiga kepala desa, yaitu Desa Jerenang Desa Asia Baru dan Desa Jambu yang berada di Kecamatan Kuripan.
Diketahui, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Jerenang, bahwa lahan HGU di Desa Jerenang seluas 780 hektar (Ha). 400 Ha sudah diberikan ganti rugi atau tali asih dan 380 Ha masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari HGU.
Kemudian penjelasan dari Kepala Desa Asia Baru, bahwa lahan HGU di Desa Asia Baru seluas 94 Ha, 34 Ha sudah diberikan ganti rugi atau tali asih.
Berikutnya, informasi Kepala Desa Jambu bahwa lahan HGU di Desa Jambu seluas 1000 Ha, sekitar 98,83 Ha sudah diberikan ganti rugi atau tali asih.
Masyarakat Desa Jambu menginginkan luasan HGU hanya 550 Ha atau sekitar 3 kilometer dari bantaran Sungai Barito.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, Jauhar Arif yang memimpin rapat pembahasan Raperda sebagaimana dimaksud memberikan sejumlah catatan yang harus dilakukan ketiga kepala desa tersebut.
“Perbatasan kegiatan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Jerenang, Desa Asia Baru dan Desa Jambu Kecamatan Kuripan akan diakomodir di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan,” ujar Jauhar Arif.
Ia juga menambahkan, Kepala Desa bersama Camat Kuripan dalam dua pekan menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau tali asih untuk lahan masyarakat yang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL).