TERAS7.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat melaksanakan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023, Selasa (24/4/2024).
Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala di Kota Marabahan ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh didampingi Wakil Ketua Mohammad Agung Purnomo dan Arfah.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Kuala meminta agar Pemerintah Kabupaten Barito Kuala segera melaksanakan saran dan tindak lanjut dari audit yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap LKPj APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran Tahun 2023.
Demikian disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Kuala, Sri Wahyuningsih ketika membacakan tanggapan akhir Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Selain itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk berusaha mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun berikutnya.
“Badan Anggaran mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan ucapan terima kasih atas capaian sembilan kali meraih opini WTP,” ujar Sri Wahyuningsih.
Selanjutnya, juru bicara gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala, H Bahrian Noor menyampaikan tanggapan gabungan komisi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala sehingga kegiatan sidang paripurna lancar.
“Ini berarti sebuah kebersamaan untuk membangun Barito Kuala. Mari kita bergandengan tangan bersatu membangun Barito Kuala agar rakyat menjadi sejahtera dan makmur,” katanya.
Rapat paripurna kali ini juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga persetujuan penetapan perubahan Propemperda Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024.