TERAS7.COM – Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru, didukung oleh Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pencurian dua unit mobil di area parkir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru. Kasus ini terjadi saat kegiatan wisuda beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K, memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka, seorang pria berinisial “MSR” (27), yang beralamat di Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di salah satu perumahan di wilayah Kertak Hanyar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua mobil yang diduga hasil curian, yakni Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 berwarna putih dan Mitsubishi Xpander berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu sepeda motor Suzuki Nex berwarna merah muda serta barang bukti lainnya.
Menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, pelaku menyamar sebagai tukang parkir saat acara wisuda di ULM.
Pelaku meminta korban untuk meninggalkan barang berharga di dalam mobil dan menaruh kunci di dalamnya, dengan dalih memudahkan pengaturan parkir. Namun, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri mobil.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya dua kali, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan mencuri Mitsubishi Xpander hitam, dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mencuri Toyota Innova putih,” jelas AKP Syahruji.
Motif pelaku diduga terkait dengan faktor ekonomi, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus membiayai keluarganya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berpotensi terjadi di tempat umum, terutama saat ada kegiatan besar seperti wisuda, sehingga terhindar dari aksi kriminal.