TERAS7.COM – Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Sabtu (05/04/2025).
Dalam rekonstruksi ini, terungkap sebanyak 33 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka J alias Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi I.
Tersangka Jumran memperagakan seluruh rangkaian aksi pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Rekonstruksi dimulai saat Jumran menjemput korban menggunakan mobil rental. Di dalam kendaraan, ia memiting leher Juwita dan mencekiknya hingga tewas. Kepala korban sempat terbentur sabuk pengaman saat kejadian.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka sempat meminta bantuan seorang warga yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita di sebuah pusat perbelanjaan.
Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian menggunakan motor korban, dan menyusun skenario seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan.
Tidak hanya itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban yang diduga berisi video pemerkosaan, lalu membersihkan sepeda motor korban guna menghapus jejak sidik jari. Ia meninggalkan jenazah Juwita di pinggir jalan bersama sepeda motornya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan adanya saksi mata yang melihat Jumran memasukkan Juwita ke dalam mobil sebelum peristiwa terjadi.
“Saksi tersebut adalah seorang kakek yang sedang menyadap karet di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Denpom Lanal Banjarmasin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen TNI AL untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana.
“Tindakan kriminal oleh oknum TNI AL tidak akan ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan,” demikian pernyataan resmi TNI AL.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan terbuka.