TERAS7.COM – Pengamat Hukum dan Politik Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi turut memberi komentar menyikapi situasi politik yang sedang ramai saat ini di Kota Banjarbaru.
Saat ditemui teras7.com di kediamannya, pengacara kondang ini memberi komentar atas keputusan pembatalan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024 oleh KPU Banjarbaru tertanggal 31 Oktober tadi.
Badrul melihat situasi saat ini nampak masing-masing pihak saling membela diri dan saling membenarkan tindakannya.
Bahkan kata Badrul, keduanya saling menyerang secara opini opini yang tidak memiliki dasar, tentu ini mencerminkan bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik.
Menurutnya keputusan KPU Kota Banjarbaru yang membatalkan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 ini merupakan produk hukum.
Jadi lanjutnya, apa yang dikeluarkan oleh KPU Banjarbaru sudah dilakukan dengan mekanisme serta prosedural secara benar sesuai aturan.
Pun dengan Bawaslu, menurutnya sudah melakukan kinerja benar dengan melakukan pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti hingga terpenuhinya dugaan pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam keterangannya kan apa yang disampaikan Bawaslu mereka sudah melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, pemanggilan saksi baik dari pelapor atau terlapor, sampai terpenuhinya syarat formil dan materil, saksi dan dua alat bukti, begitupun keputusan KPU Kota Banjarbaru juga sudah melakukan telaahan rapat pleno sesuai mekanisme dan aturan, itu sudah benar,” jelasnya, Jum’at malam (01/11/2024).
Badrul berpendapat, pada konteks ini pihak yang merasa dirugikan mestinya fokus pada perlawanan langkah hukum, bukan malah melakukan hal-hal yang bisa membuat situasi tim tidak kondusif dan emosional.
Situasi yang dimaksud Badrul itu seperti membangun opini-opini liar yang tidak dapat dibenarkan dan tidak memiliki dasar hukum, yang pada akhirnya malah menimbualkan chaos di tengah masyarakat.
Alangkah lebih bijaknya kata Badrul, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan telaahan atau kajian hukum terhadap mekanisme prosedur yang telah diambil atau dilakukan oleh Bawaslu Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru.
Misalnya kata Badrul, menelaah apakah ada celah atau unsur-unsur yang bisa membatalkan keputusan tersebut, seperti perbandingan aturan atau pasal yang bisa membatalkan putusan tersebut dengan adanya ditemukan cacat prosedural secara mekanisme hukum.
Sebab menurut Badrul, dalam situasi ini masih ada upaya yang bisa dilakukan bagi pihak yang merasa dirugikan, salah satunya yaitu upaya hukum menggugat ke PTUN apabila memang ditemukan dugaan cacat secara prosedur atau mekanisme aturannya, karena ini berhubungan dengan masalah administratif.
Ia menjelaskan, dalam mekanismenya tentu peradilan memiliki aturan waktu dan tahapan prosedur persidangan seperti penyampaian gugatan, esepsi, replik, duplik kemudian pengumpulan barang bukti dan saksi, termasuk dokumen dokumen serta menghadirkan para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat dan para saksi
“Namun dalam melakukan proses persidangan tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, dengan harapan para pihak bisa kooperatif,” terangnya.
Badrul juga mengingatkan, sebagai masyarakat banua Kalimantan Selatan, khususnya Banjarbaru, harus belajar dan menyikapi secara bijak dalam situasi politik yang hari ini terjadi.
Bijak menyikapi situasi saat ini, menurut Badrul sebagai bentuk kedewasaan berpolitik, dengan cara melihat secara utuh baik dari sisi hukum, sosial dan norma dalam rangka kepentingan publik secara luas.
“Bagaimana kita bisa bersama-sama mewujudkan pilkada ini berjalan dengan aman, tertib dan damai, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Politik itu menurut Badrul adalah seni untuk merangkul masa, dengan cara mengajak masyarakat dalam hal diskursus membangun bagaimana masyarakat bisa ikut berkonstribusi untuk daerah, jangan sampai membangun narasi yang sifatnya menyerang lawan politik.
Berdasarkan itulah yang menjadi program berdasarkan apa yang diinginkan masyarakat terhadap kepemimpian pemerintah selanjutnya.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi daerah kabupaten kota lain, agar bisa menyikapi politik secara bijaksana,” pungkasnya.