TERAS7.COM – Pada tanggal 2 Mei 2019, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, I Gusti Nyoman Yudiana dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar.
Pelantikan ini dilaksanakan setelah Sekda Banjar definitif, Nasrun Syah memasuki masa pensiun, sementara itu tahap lelang terbuka jabatan Sekda Banjar belum dilaksanakan.
Sebelum dilantik sebagai Penjabat Sekda, diketahui I Gusti Nyoman Yudiana menjabat pula sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar.
Usai dilantik, jabatan Plt Kepala BKD Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat I Gusti Nyoman Yudiana berpindah ke Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah.

Hal ini diungkapkan oleh Siti Mahmudah saat ditemui oleh Teras7.com di ruang kerjanya pada senin siang (6/5).
“Sebenarnya sejak 2 Mei saat pelantikan sudah ditetapkan SK Pengangkatan saya sebagai Plt Kepala BKD sebagai pengganti Pak Nyoman yang menjadi Penjabat Sekda. Jadi Pak Nyoman saat ini hanya memiliki 2 jabatan, pertama jabatan Definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sedangkan jabatan tugas tambahan yang melekat adalah Penjabat Sekda Banjar,” jelasnya.
Pelantikan I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Penjabat Sekda ujarnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan sudah diusulkan ke Gubernur.
“Penunjukan Pak Nyoman sendiri sebagai Penjabat Sekda atas usulan Bupati Banjar yang menganggap beliau layak menjabat sebagai Penjabat Sekda hingga 3 bulan ke depan. Pak Nyoman sendiri memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Banjar, H. Khalilurrahman saat ditanyai oleh Teras7.com usai peresmian Pasar Wadai Ramadhan 2019 mengenai alasan melantik I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Penjabat Sekda Banjar hanya memberikan jawaban singkat.
“Nyoman ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Banjar karena dia doktor,” ujarnya.
Saat dilantik sebagai Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana ditanyakan apakah ia akan mengikuti lelang jabatan Sekda, ia menjawab singkat.
“Insya Allah saya ikut,” jawabnya ringkas pada awak media.
Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi memberikan komentar mengenai hal ini.

“Secara administrasi pemerintahan hal ini diperbolehkan karena tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk kewenangan Bupati Banjar untuk mengangkat Penjabat Sekda saat Sekda tersebut purna tugas,” jelasnya.
Ia menggaris bawahi mengenai keikutsertaan Penjabat Sekda dalam lelang jabatan dikarenakan adanya hal yang menyangkut kepantasan.
“Hak bagi siapapun yang telah memenuhi syarat untuk berkompetisi, termasuk Penjabat Sekda. Sejatinya, Penjabat Sekda adalah pihak yang tidak bertarung dalam laga lelang jabatan untuk mengisi jabatan Sekda Definitif,” terang Badrul Ain.
Hal ini menjadi poin yang penting ujar Badrul Ain guna menjaga suasana psikologis dalam tatanan pejabat karena dapat berdampak tidak baik jika Penjabat Sekda sekarang terpilih.

Badrul Ain Sanusi menambahkan pelantikan I Gusti Nyoman Yudiana menjadi Penjabat Sekda sangat tidak fair, sebab ia juga menjadi kompetitor dalam pencalonan Sekda definitif.
“Semestinya Bupati Banjar menunjuk seorang Penjabat Sekda bukan dari orang yang ikut dalam proses lelang. Atau idealnya seorang Bupati sudah harus melakukan lelang satu bulan sebelum jabatan Sekda habis masa pensiun,” terangnya.
Selain itu, terpilih atau tidaknya I Gusti Nyoman Yudiana ujar Badrul Ain akan berpengaruh pada psikologis kompetitor lain, apabila dia tidak terpilih juga akan berdampak psikologis kepada Sekda lain yang terpilih dan ini sangat menjadi beban.
Permainan ini terlihat sangat nampak ungkap Badrul Ain, yang mana diketahui I Gusti Nyoman Yudiana yang sedang menjabat sebagai Asisten Bupati Banjar sebelumnya juga pernah menjabat sebagai PLT Kalak BPBD Kabupaten Banjar, PLT BKD Kabupaten Banjar dan sekarang Penjabat sekda Kabupaten Banjar.
“Terlihat ia sebagai spesialis PLT hingga sekarang juga dipilih sebagai penjabat Sekda, apakah Bupati tidak memiliki orang yang mumpuni selain ia, atau hanya ia yang dianggap memiliki kemampuan,” cetusnya.