TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk melindungi hak cipta serta mendorong inovasi di daerah.
Usulan ini disampaikan dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/03/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Dari pihak DPRD Balangan, hadir Ketua DPRD Hj. Lindawati beserta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa Kemenkumham terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam proses harmonisasi peraturan daerah. Sementara itu, Anton Edward Wardhana memaparkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta memberikan masukan agar Raperda ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi karya masyarakat Balangan di berbagai bidang, seperti seni, sastra, dan teknologi.
“Peraturan ini diharapkan mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada warga yang aktif mengelolanya,” ujarnya.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi hak cipta mereka, sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Balangan di tingkat nasional maupun internasional.