TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana mendaftarkan ribuan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Aula Tanjung Puri.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawaroh, Penjabat Sekda Nanang Mulkani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan Peraturan Bupati, pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan meliputi penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, dan buruh harian. Data penerima diambil dari aplikasi Silangkarr, dengan 8.350 orang siap didaftarkan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong, Eko Eklam, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta, ditambah beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak. Untuk kematian biasa, ahli waris akan menerima Rp42 juta,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa data penerima akan diverifikasi berdasarkan NIK yang valid sebelum pendaftaran resmi dilakukan.