Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tabalong Daftarkan Ribuan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tabalong Daftarkan Ribuan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Maulana
Maulana 16 Januari 2025, 21.22
Share
1 12
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana mendaftarkan ribuan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 16 Januari 2025, di Aula Tanjung Puri.

Rapat tersebut dihadiri Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawaroh, Penjabat Sekda Nanang Mulkani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan Peraturan Bupati, pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan meliputi penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, dan buruh harian. Data penerima diambil dari aplikasi Silangkarr, dengan 8.350 orang siap didaftarkan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong, Eko Eklam, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

“Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta, ditambah beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak. Untuk kematian biasa, ahli waris akan menerima Rp42 juta,” jelasnya.

Baca juga :

42 Peserta Bersaing di Festival Layang-layang Piala Bupati Asahan

Momentum Maulid Nabi, Bupati Tanah Bumbu Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Pemkab Asahan Siap Gelontorkan Dana Rp 1 M Buat Rehabilitasi Irigasi Silau Maraja

Eko menambahkan bahwa data penerima akan diverifikasi berdasarkan NIK yang valid sebelum pendaftaran resmi dilakukan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

42 Peserta Bersaing di Festival Layang-layang Piala Bupati Asahan

Momentum Maulid Nabi, Bupati Tanah Bumbu Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Pemkab Asahan Siap Gelontorkan Dana Rp 1 M Buat Rehabilitasi Irigasi Silau Maraja

Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 87 Meter di Asahan Bakal Rampung

114 Unit KDMP Bakal Berdiri di Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?