TERAS7.COM – Dalam sepekan, Polres Banjar berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Total ada 13 tersangka yang diamankan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025) menyampaikan, dari tiga kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika. Delapan dari 13 tersangka diduga sebagai pengedar narkoba.
“Belum terlihat adanya jaringan besar, tapi kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar AKBP Fadli.
Selain narkotika, Polres Banjar juga mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman. Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke kebun.
Kasus Curat lainnya melibatkan pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam dari sebuah mess. Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membuka pintu mess dan membawa kabur motor. Tersangka diketahui berinisial K, warga Desa Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menangani kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk. Kejadian bermula saat korban menegur sekelompok pelaku yang sedang pesta minuman keras.
Tidak terima ditegur, tiga orang pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan, hingga korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
“Motifnya sepele, tapi akibatnya fatal. Ketiga pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKBP Fadli.
Dari pengungkapan tiga kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15,84 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp123 juta, serta perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP, dan pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.