TERAS7.COM – Seorang pemuda berinisial NA (19), warga Kecamatan Halong, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat berada di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong.
Saat ditangkap, NA mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam dan celana jeans biru. Ia diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NA yang sering membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami menindaklanjuti laporan mengenai seseorang yang kerap membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Selasa (15/04/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di box depan motor milik NA. Tak hanya itu, dari saku kanan celananya, petugas juga mendapati lima butir pil yang diduga ekstasi.
NA kemudian dibawa ke Polres Balangan bersama barang bukti berupa dua paket sabu, lima butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp1.222.000.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.