TERAS7.COM – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Senin (21/4/2025).
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025. Adapun desa-desa yang menerima penetapan tersebut adalah Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menerapkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya agar mengikuti jejak 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” ujar Fauzi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik sesuai asas dan norma yang berlaku.
“Tujuannya agar perangkat desa memahami dan melaksanakan pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, persoalan tidak perlu dilaporkan atau diviralkan, karena bisa diselesaikan langsung di tingkat desa,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara ini Pelaksana Harian (Plh) Sekda Balangan, Sufriannor, serta para kepala desa penerima penetapan.