Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mediasi dengan PT SSC Gagal, Warga Bekambit Kotabaru Tuntut BPN Cabut Pembatalan SHM
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mediasi dengan PT SSC Gagal, Warga Bekambit Kotabaru Tuntut BPN Cabut Pembatalan SHM

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 April 2025, 18.58
Share
IMG 20250422 164726
Aksi warga Bekambit di depan Kantor Wilayah BPN Kalsel, menuntut pencabutan SK pembatalan SHM. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Puluhan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (22/04/2025).

Para warga menuntut keadilan atas pembatalan 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi Rawa Indah, yang kini diduga telah dikuasai oleh perusahaan tambang, PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Namun, mediasi yang seharusnya mempertemukan warga dengan pihak perusahaan berlangsung timpang lantaran pihak PT Sebuku Sejaka Coal tidak hadir.

Kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA), M Hafidz Halim mengatakan, kehadiran warga ke Banjarbaru bukan sekadar mengadu, tetapi menuntut agar BPN mencabut kembali SK pembatalan sertifikat yang dinilai cacat prosedur.

“Ini lahan transmigrasi yang dikelola oleh warga dari berbagai daerah sejak 1986. Tiba-tiba sertifikat mereka dibatalkan atas permintaan perusahaan, tanpa sosialisasi atau keterlibatan warga,” kata Hafidz.

Baca juga :

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Ia juga menuntut agar BPN mengungkap alasan pembatalan secara resmi dan membatalkan SK pembatalan SHM yang menurutnya merugikan masyarakat.

“BPN menyebut ada cacat administrasi, tapi yang kami terima hanya daftar nama warga yang SHM-nya dibatalkan, tanpa SK atau penjelasan hukum. Kami minta SK pembatalan itu dibuka ke publik,” tegasnya.

Hafidz menjelaskan, setelah pembatalan pada 2019, PT Sebuku Sejaka Coal mulai menambang di lokasi pada 2021, yang menyebabkan warga kehilangan akses ke lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Ia pun meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan masalah ini karena menyangkut hak ribuan warga transmigran.

Pihak BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan mengatur ulang mediasi. Namun, Hafidz menegaskan bahwa sebelum mediasi dengan perusahaan dilakukan, SK pembatalan harus dicabut terlebih dahulu.

“Kalau bisa membatalkan SHM, harus berani membatalkan SK pembatalannya. Baru masyarakat bisa bernegosiasi,” tutup Hafidz.

Saat akan dikonfirmasi, pihak BPN Kalsel enggan memberikan komentar terkait mediasi tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry4
Surprise2
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?