TERAS7.COM – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (01/08/2025), di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Gedung A Lantai 4.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya pada 31 Juli 2025, dengan fokus pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Empat BUMD yang hadir yakni Bank Kalsel, PT. Jamkrida, PT. Bangun Banua, dan PT. Ambapers. Rapat dibagi dalam dua sesi: Bank Kalsel dan PT. Jamkrida hadir pada sesi pagi, sementara PT. Bangun Banua dan PT. Ambapers hadir di sesi sore.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, mengatakan RDP ini digelar untuk mengevaluasi kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah, sekaligus mendengar kendala yang mereka hadapi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Inti pembahasan meliputi capaian kegiatan 2025, proyeksi kontribusi ke PAD tahun 2026, serta kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Suripno.
Bank Kalsel menyampaikan perlunya tambahan penyertaan modal agar posisi Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai pemegang saham utama dapat diperkuat.
Saat ini, Pemprov Kalsel hanya memiliki 21 persen saham, sementara Kabupaten Balangan tercatat sebagai pemegang saham terbesar.
Sementara PT. Jamkrida yang bergerak di bidang penjaminan kredit juga menyampaikan kebutuhan tambahan modal.
Menyikapi itu, Komisi II menilai langkah tersebut relevan dan mendorong perusahaan segera mengajukan raperda dan naskah akademik untuk pengembangan usaha yang lebih luas, termasuk menjangkau perbankan nasional di luar Bank Kalsel.
Pada sesi sore, PT. Bangun Banua dilaporkan belum optimal menjalankan fungsinya akibat belum bertransformasi dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda. Status hukum ini dinilai menjadi kendala dalam pemberian modal maupun perluasan usaha.
PT. Ambapers dinilai menunjukkan kinerja positif, khususnya dalam pengelolaan Alur Barito yang telah diluruskan sepanjang 15.000 meter dengan lebar 100 meter dan kedalaman 5 LWS. Perusahaan saat ini hanya memungut tiga jenis komoditas yakni batubara, batu split, dan kayu.
Pihak Ambapers mengusulkan penambahan komoditas yang dapat dikenakan pungutan seperti barang curah, cair, dan petik kemas. Komisi II menilai perluasan ini bisa memperbesar kontribusi Ambapers terhadap PAD.
“Jika perluasan ini disetujui, Ambapers berpotensi menjadi BUMD penyumbang dividen terbesar bagi daerah,” pungkas Suripno.
RDP ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.