Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kades di Barito Kuala Suarakan Honorarium PKD dan PAD, DPRD Dukung Percepatan Regulasi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kades di Barito Kuala Suarakan Honorarium PKD dan PAD, DPRD Dukung Percepatan Regulasi

Teras 7 Official
Teras 7 Official 23 Oktober 2025, 15.25
Share
Screenshot 2025 11 04 15 23 25 782 com.instagram.android edit
rapat dengar pendapat bersama unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Barito Kuala pada Rabu (22/10/2025). (Foto : Humas DPRD Batola)
SHARE

TERAS7.COM — Setelah hampir satu dekade menanti, ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhirnya menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan honorarium sebagai Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD).

Aspirasi ini disampaikan melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Barito Kuala, yang dipimpin oleh H. Meri Apriansyah, dalam rapat dengar pendapat bersama unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Barito Kuala pada Rabu (22/10/2025).

H. Meri Apriansyah menjelaskan, dasar hukum pemberian honorarium telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (3) huruf c.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, serta penerimaan lain yang sah, termasuk jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegas Meri.

Selain itu, hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga :

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

Bahrul Ilmi Sampaikan APBD 2027 Rp16 T Lebih

APBD Perubahan 2026 Batola Turun 18,30 Persen

Dalam Perda tersebut, kepala desa ditetapkan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sekretaris desa berperan sebagai koordinator pelaksana, dan kaur keuangan desa sebagai bendahara pelaksana.

Apdesi Batola berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar penerbitan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian honorarium segera terealisasi.

“Honorarium ini merupakan hak kepala desa dan perangkat desa. Selama sembilan tahun sejak Undang-Undang Desa diterbitkan, hak ini belum juga terealisasi di Barito Kuala,” ujar Meri Apriansyah.

Ia menambahkan, dari 11 kabupaten di Kalimantan Selatan, hanya Barito Kuala yang hingga kini belum memberikan honorarium untuk PKD maupun PAD.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar hak-hak perangkat desa ini dapat segera terpenuhi,” tutupnya.

Langkah aspiratif ini mendapat perhatian dari DPRD Barito Kuala, yang berkomitmen menindaklanjuti usulan tersebut demi peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa dan efektivitas tata kelola keuangan desa di Barito Kuala.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
IMG 20260902 WA0007
Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional
2 September 2026, 13.03

You Might Also Like

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

Bahrul Ilmi Sampaikan APBD 2027 Rp16 T Lebih

APBD Perubahan 2026 Batola Turun 18,30 Persen

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

Selamat Riyanto Dipercaya Isi Jabatan Sekdakab Batola

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?