TERAS7.COM — Setelah hampir satu dekade menanti, ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhirnya menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan honorarium sebagai Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD).
Aspirasi ini disampaikan melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Barito Kuala, yang dipimpin oleh H. Meri Apriansyah, dalam rapat dengar pendapat bersama unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Barito Kuala pada Rabu (22/10/2025).
H. Meri Apriansyah menjelaskan, dasar hukum pemberian honorarium telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (3) huruf c.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, serta penerimaan lain yang sah, termasuk jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegas Meri.
Selain itu, hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Perda tersebut, kepala desa ditetapkan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sekretaris desa berperan sebagai koordinator pelaksana, dan kaur keuangan desa sebagai bendahara pelaksana.
Apdesi Batola berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar penerbitan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian honorarium segera terealisasi.
“Honorarium ini merupakan hak kepala desa dan perangkat desa. Selama sembilan tahun sejak Undang-Undang Desa diterbitkan, hak ini belum juga terealisasi di Barito Kuala,” ujar Meri Apriansyah.
Ia menambahkan, dari 11 kabupaten di Kalimantan Selatan, hanya Barito Kuala yang hingga kini belum memberikan honorarium untuk PKD maupun PAD.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar hak-hak perangkat desa ini dapat segera terpenuhi,” tutupnya.
Langkah aspiratif ini mendapat perhatian dari DPRD Barito Kuala, yang berkomitmen menindaklanjuti usulan tersebut demi peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa dan efektivitas tata kelola keuangan desa di Barito Kuala.