TERAS7.COM – Di tengah beredarnya kabar bahwa tarif air bersih mengalami kenaikan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tapin menegaskan bahwa harga air untuk kategori rumah tangga masih tetap sama sejak 2021, yakni Rp7.100 per meter kubik.
Direktur PDAM Tapin, Alimin Fauzi, langsung memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa tarif yang berjalan selama ini masih sama seperti beberapa tahun terakhir dan belum pernah mengalami perubahan.
“Isu yang beredar bahwa tarif air PDAM Tapin naik tidak benar. Kami masih menggunakan harga lama, tidak ada perubahan sampai sekarang,” tegas Alimin (13/11/2025).
Menurut Alimin, penetapan tarif bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan harus melalui mekanisme panjang, termasuk mendapat persetujuan pemerintah provinsi dan daerah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau pun nanti ada rencana penyesuaian tarif, PDAM Tapin wajib melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lonjakan tagihan air yang dialami sebagian pelanggan tidak selalu disebabkan oleh tarif. Salah satu penyebab yang paling sering ditemukan adalah kebocoran pipa setelah meteran pelanggan.
“Kalau kebocoran terjadi sebelum meteran, itu tanggung jawab PDAM. Tapi kalau setelah meteran, berarti beban biaya milik pengguna,” ujarnya.
Untuk memastikan pelayanan tetap responsif, PDAM Tapin menyediakan layanan pengaduan “Reaksi Cepat” bagi masyarakat yang mengalami kendala seperti lonjakan tagihan, gangguan distribusi, hingga dugaan kebocoran pipa.
Dengan penegasan ini, PDAM Tapin berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar, sekaligus lebih proaktif memantau instalasi air di rumah masing-masing.