TERAS7.COM – Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarbaru memliki tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
- Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
- Memutuskan pilihan mengenai isi risalah apabila timbul perbedaan pendapat;
- Memberikan saran pendapat kepada Pimpinan DPRD untuk melancarkan kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan DPRD lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Sedangkan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru bertugas:
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna;
- Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai Pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan, dan realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Walikota;
- Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD;
- menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD. (Sumber: Website DPRD Kota Banjarbaru)